Wednesday, March 28, 2018

Istilah dalam dunia asuransi

Berikut istilah-istilah dalam dunia asuransi.
 
  • Ahli Waris
Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
 
  • Aplikasi
Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung.
 
  • Nilai tunai
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
 
  • Klaim
Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
 
  • Masa Percobaan
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
 
  • Investment-linked Plan
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio Dana Investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
 
  • Lapse
Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran
 
  • Maturity Date
Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
 
  • Medical Check-up
Pemeriksaan  kesehatan yang dijalani oleh calon Tertanggung.
 
  • Minor
Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
 
  • Pemulihan
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
 
  • Penanggung
Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
 
  • Policy Lapse 
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
 
  • Polis
Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.
 
  • Pinjaman Premi Otomatis
Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
 
  • Premium Notice
Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
 
  • Premi
Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.
 
  • Regular Premium Policy 
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
 
  • Rider 
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
 
  • Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
 
  • Single Premium Policy
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
 
  • Surrender
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
 
  • Tertanggung
Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
 
  • Uang Pertanggungan
Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
 
  • Underwriting
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
 
  • Whole Life Plan
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung.

No comments:

Post a Comment